JENIS-JENIS VISA DAN KEGIATANNYA:
A. VISA KUNJUNGAN
NO.
|
Jenis Visa
|
Indeks
|
Kegiatan
|
1.
|
Visa Kunjungan 1 (satu) kali Perjalanan
|
B211A
|
Kegiatan wisata, keluarga, sosial budaya, tugas pemerintahan, bisnis meliputi antara lain:
- Wisata;
- Keluarga;
- Sosial;
- Seni dan budaya;
- tugas dan pemerintahan;
- olahraga yang tidak bersifat komersial;
- studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
- melakukan pembicaraan bisnis;
- melakukan pembelian barang;
- memeberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- mengikuti pameran internasional;
- mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
- bergabung dengan alat angkut yang berada di WIlayah Indonesia
- Untuk melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
|
2.
|
Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal)
|
B211B
|
Kegiatan kunjungan industri meliputi antara lain:
- Memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
- Melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
- Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
- Diatmbah dengan kegiatan sebagaimana tertera dalam indeks B211A
|
|
|
B211C
|
Kegiatan jurnalistik dan perfilman non komersial meliputi antara lain:
- Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Ditambah dengan kegiatan sebagaimana tertera dalam indeks B211A
|
3.
|
Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival)
|
B213
|
- Wisata;
- Keluarga;
- Sosial;
- Seni dan budaya;
- tugas dan pemerintahan;
- olahraga yang tidak bersifat komersial;
- studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
- melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
- melakukan pembicaraan bisnis;
- melakukan pembelian barang;
- memeberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- mengikuti pameran internasional;
- mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
- bergabung dengan alat angkut yang berada di WIlayah Indonesia.
|
4.
|
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
|
D212
|
Kegiatan keluarga, bisnis dan tugas pemerintahan bisnis meliputi antara lain:
- Keluarga;
- Sosial;
- Seni dan budaya;
- tugas dan pemerintahan;
- olahraga yang tidak bersifat komersial;
- studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
- melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
- melakukan pembicaraan bisnis;
- melakukan pembelian barang;
- memeberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- mengikuti pameran internasional;
- mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- meneruskan perjalanan ke negara lain;
|
B. VISA TINGGAL TERBATAS
NO.
|
Jenis Visa
|
Indeks
|
Kegiatan
|
1.
|
Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja sebagai Tenaga AHli pada World Trade Organization
|
C311
|
Dengan maksud bekerja sebagai Tenaga Ahli pada World Trade Organization.
|
2..
|
Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja
|
C312
|
Dengan maksud bekerja meliputi:
- sebagai tenaga ahli;
- bergabung untuk bekerja diatas kapal, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Eksklusif Indonesia;
- malaksanakan tugas sebagai rohaniawan
- melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran
- melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
- melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
- melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
- melayani purna jual;
- memasang dan mereparasi mesin;
- melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
- mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan olahraga;
- mengadakan kegiatan olah raga profesional;
- melakukan kegiatan pengobatan;
- calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka ujicoba keahlian
|
3.
|
Visa Tinggal Terbatas untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 1 (satu) tahun
|
C313
|
Dengan maksud tidak bekerja untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 1 (satu) tahun
|
4.
|
Visa Tinggal Terbatas untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 2 (dua) tahun
|
C314
|
Dengan maksud tidak bekerja untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 2 (dua) tahun
|
5.
|
Visa Tinggal Terbatas untuk mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah
|
C315
|
Dengan maksud tidak bekerja untuk mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah meneruskan perjalanan ke negara lain;
|
6.
|
Visa Tinggal Terbatas untuk mengikuti pendidikan
|
C316
|
Dengan maksud tidak bekerja untuk mengikuti pendidikan
|
7.
|
Visa Tinggal terbatas untuk penyatuan Keluarga
|
C317
|
Dengan maksud tidak bekerja untuk penyatuan Keluarga
|
8.
|
Visa Tinggal Terbatas untuk repatriasi
|
C318
|
Dengan maksud tidak bekerja untuk Repatriasi
|
9.
|
Visa Tinggal Terbatas untuk wisatawan lanjut usia mancanegara
|
C319
|
Dengan maksud tidak bekerja sebagai wisatawan lanjut usia mancaneagra
|
10.
|
Visa Tinggal Terbatas kemudahan bekerja sambil berlibur
|
C320
|
Kemudahan bekerja sambil berlibur
|
SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN VISA :1. Mengisi Formulir Perdim 22
Download
2. Mengisi Riwayat Pribadi
Download
3. Melampirkan 2 (dua) buah pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
4. Surat jaminan dari perusahaan Taiwan.
5. Melampirkan ID Card atau ARC (Bagi orang asing yang tinggal di Taiwan).
6. Masa berlaku paspor tidak boleh kurang dari 6 (enam) bulan bagi pemohon
Visa Kunjungan, dan 1 (satu tahun) bagi pemohon Visa Tinggal Terbatas.
7. Memiliki tiket pesawat yang sudah dikonfirmasi untuk pergi dan pulang.
8. Foto Kopi rekening tabungan dengan saldo minimum 1500 USD.
9. Telex persetujuan penerbitan Visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi di
Jakarta (Khusus untuk pemohon Visa Tinggal Terbatas, dan bagi Warga
Negara dari Negara yang memerlukan Calling Visa).
Waktu Pelayanan:
Penyerahan Permohonan Visa hari Senin - Jum’at pukul 09.00 s.d 12.00
Pengambilan Visa hari senin - Kamis pukul 13.00 s.d 15.00
Hari Jumat pukul 13.30 s.d 15.00
BIAYA VISA :
1. Visa Kunjungan NT$ 1,700
2. Visa Kunjungan saat kedatangan USD 35
(Dibayar saat kedatangan di Bandara)
3. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan NT$ 3,750
4. Visa Tinggal Terbatas (6 Bulan) NT$ 1,900
5. Visa Tinggal Terbatas (1 Tahun) NT$ 3,600
6. Visa Tinggal Terbatas (2 Tahun) NT$ 6,150
Pembayaran Biaya Visa dilakukan melalui CHANG HWA BANK
FORM PEMBAYARAN (ChangHwa Bank)
Untuk Visa Transit

Untuk Visa Kunjungan

Untuk Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

Untuk Visa Tinggal Terbatas (6 Bulan)

Untuk Visa Tinggal Terbatas (12 Bulan)

Untuk Visa Tinggal Terbatas (2 Tahun)

WAKTU PENYELESAIAN:
Permohonan Visa selesai dalam waktu 3 hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan yang disampaikan pada loket permohonan Visa KDEI Taipei.
Pemohon Visa diwajibkan datang sendiri ke KDEI Taipei untuk menyampaikan permohonannya dan tidak boleh diwakilkan, terkecuali pemegang paspor Diplomatik.
NEGARA-NEGARA YANG DIHARUSKAN MENDAPAT PERSETUJUAN VISA TERLEBIH DAHULU DARI DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI DI JAKARTA SEBELUM DATANG KE INDONESIA
(Berdasarkan KepMenkumham Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2013)
1. AFGHANISTAN
2. GUINEA
3. ISRAEL
4. KOREA UTARA
5. KAMERUN
6. LIBERIA
7. NIGER
8. NIGERIA
9. PAKISTAN
10. SOMALIA
Prosedur untuk Memperoleh Persetujuan Visa dari kantor pusat Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta adalah :
- Pemohon harus mempunyai sponsor di Indonesia baik Perorangan maupun Perusahaan.
- Jika sponsor berasal dari Indonesia, sponsor harus datang sendiri ke kantor pusat Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan.
- Sponsor harus melampirkan fotokopi paspor pemohon, surat jaminan dan pasfoto pemohon.
- Setelah mendapat persetujuan dari kantor pusat Direktorat Jenderal Imigrasi pemohon akan mendapat surat persetujuan, dan selanjutnya surat persetujuan tersebut dibawa ke kantor perwakilan R.I di mana pemohon akan mengajukan visa.
Alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Imigrasi :
Direktorat Jenderal Imigrasi
Departemen Hukum dan HAM R.I
Jl. HR Rasuna Said Kav 8-9
Jakarta Selatan Indonesia
Telp. +62-21-5224658
DAFTAR NEGARA-NEGARA YANG MENDAPATKAN FASILITAS VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN (VISA ON ARRIVAL):
1.Afrika Selatan
2.Algeria
3.USA
4.Argentina
5.Australia
6.Austria
7.Bahrain
8.Belgia
9.Netherlands
10.Brazil
11.Bulgary
12.Czech
13.Cyprus
14.Denmark
15.UAE
16.Estonia
17.Fiji
18.Finland
19.Hungary
20.India
21.England
22.Ireland
23.Italy
24.Japan
25.Germany
26.Canada
27.Kuwait
28.Latvia
29.Libya
30.Lietchtenstein
31.Lithuania
32.Luxemburg
33.Maldives
|
34.Malta
35.Mexico
36.Egypt
37.Monaco
38.Norwegia
39.Oman
40.Panama
41.France
42.Poland
43.Portugal
44.China
45.Romania
46.Russia
47.Saudi Arabia
48.New Zealand
49.Slovakia
50.Slovenia
51.Spain
52.Suriname
53.Sweden
54.Switzerland
55.Taiwan
56.Timor Leste
57.Tunisia
58.Turki
59.Greece
60.Andorra
61.Belarusia
62.Croatia
63.Seychelles
64.Papua New Guinea
65.Armenia
|
BEBAS VISA KUNJUNGAN
Dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing dari warganegara tertentu untuk masuk dan keluar wilayah republik indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat serta dapat memberikan manfaat yang lebih dalam meningkatkan perekonomian melalui kunjungan wisatawan mancanegara.
(Perpres R.I No.21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan)
1.Afrika selatan
2.Albania
3.Aljazair
4.Amerika serikat
5.Andorra
6.Angola
7.Antigua dan barbuda
8.Arab saudi
9.Argentina
10.Armenia
11.Australia
12.Austria
13.Azerbaijan
14.Bahama
15.Bahrain
16.Bangladesh
17.Barbados
18.Belanda
19.Belarusia
20.Belgia
21.Belize
22.Benin
23.Bhutan
24.Bolivia
25.Bosnia dan herzegovina
26.Botswana
27.Brasil
28.Brunei darussalam
29.Bulgaria
30.Burkina faso
31.Burundi
32.Ceko
33.Chad
34.Chili
35.Denmark
36.Dominika (persemakmuran)
37.Ekuador
38.El savador
39.Estonia
40.Fiji
41.Filipina
42.Finlandia
43.Gabon
44.Gambia
45.Georgia
46.Ghana
47.Grenada
48.Guetamala
49.Guyana
50.Haiti
51.Honduras
52.Hongaria
53.Hongkong (SAR)
54.India
55.Inggris
56.Irlandia
57.Islandia
58.Italia
59.Jamaika
60.Jepang
61.Jerman
62.Kamboja
63.Kanada
64.Kazakhstan
65.Kenya
66.Kepulauan marshall
67.Kepulauan solomon
68.Kiribati
69.Komoro
70.Korea selatan
71.Kosta rika
72.Kroasia
73.Kuba
74.Kuwait
75.Kyrgyzstan
76.Laos
77.Latvia
78.Lebanon
79.Lesotho
80.Liecthienstein
81.Lithuania
82.Luksemburg
83.Macao (SAR)
84.Madagaskar
|
85.Makedonia
86.Maladewa
87.Malawi
88.Malaysia
89.Mali
90.Malta
91.Maroko
92.Mauritania
93.Mauritius
94.Meksiko
95.Mesir
96.Moldova
97.Monako
98.Mongolia
99.Mozambik
100.Myanmar
101.Namibia
102.Nauru
103.Nepal
104.Nikaragua
105.Norwegia
106.Oman
107.Palu
108.Palestina
109.Panama
110.Pantai gading
111.Papua nugini
112.Paraguay
113.Perancis
114.Peru
115.Polandia
116.Portugal
117.Puerto rico
118.Qatar
119.Republik dominika
120.Romania
121.Rusia
122.Rwanda
123.Saint kitts dan navis
124.Saint lucia
125.Saint vincent dan grenadis
126.Samon
127.San marino
128.Sao tome dan principe
129.Selandia baru
130.Senegal
131.Serbia
132.Scychelles
133.Singapura
134.Siprus
135.Slovakia
136.Slovenia
137.Spanyol
138.Sri lanka
139.Suriname
140.Swaziland
141.Swedia
142.Swiss
143.Taiwan (Chinese Taipei)
144.Tajikistan
145.Tahta suci vatikan
146.Tanjung verde
147.Tanzania
148.Thailand
149.Timor leste
150.Togo
151.Tonga
152.Trinidad dan tobago
153.Tunisia
154.Turki
155.Turkmenistan
156.Tuvalu
157.Uganda
158.Ukraina
159.Uni emirate arab
160.Uruguay
161.Tiongkok
162.Uzbekistan
163.Vanuatu
164.Venezuela
165.Vietnam
166.Yordania
167.Yunani
168.Zambia
169.Zimbabwe
|
Bebas Visa Kunjungan Singkat ini diberikan kepada Warganegara dari Negara-Negara tersebut diatas untuk tinggal di Indonesia selama 30 (tiga puluh) hari,
Tempat Pemeriksaan yang Bisa dilintasi untuk subjek Bebas Visa Kunjungan
A.TPI di Bandar Udara
1.Adi Soemarmo, Surakarta
2.Adi Sucipto, Yogyakarta
3.Ahmad Yani, Semarang
4.Bandara International Lombok, Mataram
5.Belitung, Tanjung Pandan
6.Binaka, Sibolga
7.El Tari, Kupang
8.Frans Kaisiepo, Biak
9.Halim Perdana Kusuma, DKI Jakarta
10.Hang Nadim, Batam
11.Husein Sastranegara, Bandung
12.I Gusti Ngurah Rai, Bali
13.Juanda, Surabaya
14.Kuala Namu, Medan
15.Maimun Saleh, Sabang
16.Minangkabau, Padang
17.Mopah, Merauke
18.Mozes Kilangi, Tembaga Pura
19.Pattimura, Ambon
20.Polonia, medan
21.Sam ratulangi, manado
22.Sepinggan, balikpapan
23.Soekarno Hatta, Banten
24.Sultan Hassanudin, Makassar
25.Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
26.Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang
27.Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
28.Supadio, Pontianak
29.Tarakan, Tarakan
B.TPI di Pos Lintas Batas
1.Aruk, Sambas
2.Entikong, entikong
3.Metamauk, Atambua
4.Mota’ain, Atambua
5.Nanga Badaum Sanggau
6.Napan, Atambua
7.Skouw, Jayapura
C.TPI di Pelabuhan Laut
1.Achmad Yani, Ternate
2.Amamapare, Tembaga Pura
3.Anggrek, Gorontalo
4.Bagan Siapi-api, Bagan Siapi-api
5.Badar Bentan Telani Lagoi, Tanjung Uban
6.Bandar Seri Udana Lobam, Tanjung Uban
7.Bandar Seri Setia Raja, Bengkalis
8.Batam Center, Batam
9.Batu Ampar, Batam
10.Belakang Padang, Belakang Padang
11.Belawan, Belawan
12.Benete, Sumbawa Besar
13.Biak, Biak
14.Boom Baru, Palembang
15.Celukan Bawang, Singaraja
16.Citra Tri Tunas, Batam
17.Ciwandan, Cilegon
18.Dumai, Dumai
19.Dwi Kora, Pontianak
20.Gunung Sitoli, Sibolga
21.Jambi, Jambi
22.Jayapura, Jayapura
23.Kabil, Batam
24.Kendari, Kendari
25.Kota Baru, Kota Baru
26.Kuala Enok, Tembilahan
27.Kuala Langsa, Aceh
28.Kuala Tanjung, Tanjung Balai Asahan
29.Kuala Tungkal, Jambi
30.Lauren Say, Maumere
31.Lembar, Mataram
32.Lhokseumawe, Lhokseumawe
33.Malahayati, Aceh
34.Malundung, Tarakan
35.Manado, Manado
36.Marina Teluk Senimba, Batam
37.Marore, Tahuna
38.Merauke, Merauke
39.Miangas, Tahuna
40.Nongsa Terminal Bahari, Batam
41.Nusantara, Pare-pare
42.Nusantara, tahuna
43.Padang Bai, Singaraja
44.Panarukan, Panarukan
45.Pangkal Balam, Pangkal Pinang
46.Panjang, Bandar Lampung
47.Pantoloan, Palu
48.Pasuruan, Pasuruan
49.Pemangkat, Sambas
50.Probolinggo, Probolinggo
51.Pulau Baai, Bengkulu
52.Sabang, Aceh
53.Samarinda, samarinda
54.Sampit, Sampit
55.Samudera, Bitung
56.Sekupang, batam
57.Selat lampa, Ranai
58.Semayang, Balikpapan
59.Siak Sri Indrapura, Siak
60.Sibolga, Sibolga
61.Sintete, Sambas
62.Soekarno Hatta, Makassar
63.Sorong-Sorong
64.Sri Bayintan, Tanjung Pinang
65.Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang
66.Sungai Guntung, Tembilahan
67.Tanjung Balai Karimun, Tanjung Balai Karimun
68.Tanjung Benoa, Denpasar
69.Tanjung Emas, Semarang
70.Tanjung Gudang, Pangkal Pinang
71.Tanjung Harapan, Selat Panjang
72.Tanjung Intan, Cilacap
73.Tanjung Kelian, Pangkal Pinang
74.Tanjung Lontar, Kupang
75.Tanjung Pandan, Bangka Belitung
76.Tanjung Perak, Surabaya
77.Tanjung Priok, DKI Jakarta
78.Tanjung Uban, Tanjung Uban
79.Tanjung Wangi, Jember
80.Tarempa, Tarempa
81.Teluk Bayur, Padang
82.Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan
83.Tembilaha, Tembilahan
84.Tri Sakti, Banjarmasin
85.Tual, Tual
86.Tunon Taka, Nunukan
87.Yos Sudarso, Ambon