Hal-hal penting yang harus diperhatikan :
- Perizinan yang harus diurus oleh pengantin asing untuk dapat menetap di Taiwan :
- Visa untuk masuk ke Taiwan ;
- Visa tinggal (biasanya 60 hari) di Taiwan ;
- Memperpanjang izin tinggal di Taiwan apabila masa berlaku sudah berakhir ;
- Mengurus Re-entry permit apabila ingin keluar negeri ;
Prosedur Permohonan Re-Entry Hiring (Khusus Perawat Orang Sakit) :
Untuk informasi Kunjungi :
http://dhsc.evta.gov.tw/
Direct Hiring Service Center
Daftar proses lewat Re-Hiring (Khusus Perawat Orang Sakit) :
Hal-hal yang Berkaitan dengan Prosedur Pindah Majikan :
Alasan pindah majikan :
- Orang tua yang dirawat telah sehat kembali atau meninggal dunia sehingga tidak membutuhkan tenaga perawat;
- Majikan tidak mampu membayar gaji Tenaga Kerja Asing (bangkrut) atau pindah ke luar negeri;
- Terbukti Tenaga Kerja Asing mendapat perlakuan yang tidak baik seperti :
- Dipukul;
- Pelecehan seksual;
- Dipekerjakan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja.
- Waktu yang dibutuhkan untuk proses pindah majikan paling lama 2 bulan/60 hari, terhitung dokumen yang diperlukan untuk permohonan proses pindah majikan di ajukan oleh pihak agency Taiwan;
- Proses pindah majikan tidak dipungut biaya;
- Selama proses pindah majikan, TKA tinggal di majikan atau di tempat agency Taiwan;
- Waktu menunggu pindah majikan tidak terhitung sebagai waktu tinggal di Taiwan;

















