Banner
KDEI-Taipei.org

Prosedur Tetap Pelayanan Imigrasi KDEI Taipei

E-mail Cetak PDF
PROSEDUR TETAP (PROTAP) PELAYANAN IMIGRASI DAN KEKONSULERAN PADA BIDANG IMIGRASI DI KDEI TAIPEI


Waktu Penyerahan / Pengambilan Dokumen
Pagi : Jam 9.30 AM – 11.30 AM

Siang : Jam 13.30 PM – 15.00 PM

  • Prosedur penggantian paspor (Umum/TKI):

    Pemohon bisa diwakili oleh agensinya atau majikan atau datang sendiri ke K.D.E.I Taipei.
    Syarat-syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir permohonan (Perdim 14);
  2. Paspor asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;
  3. A.R.C ( Alient Resident Certificate ) asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;
  4. Pas photo berwarna berlatar belakang warna putih empat lembar + CD file photonya, ukuran 4 x 6 cm (2 inch).
  5. Sidik ibu jari dan tanda tangan di formulir permohonan.

  • Prosedur perpanjangan paspor (Umum/TKI):
    Dengan syarat-syarat yang diperlukan sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir permohonan (Perdim 14);
  2. Paspor asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;
  3. A.R.C ( Alient Resident Certificate ) asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;
  4. Pas photo berwarna berlatar belakang warna putih empat lembar, ukuran 4 x 6 cm (2 inch);
  5. Sidik ibu jari dan tanda tangan di formulir permohonan.

  • Prosedur penggantian paspor hilang:
    Dengan syarat-syarat yang diperlukan sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir permohonan (Perdim 14);
  2. Photo copy paspor 1 (satu) lembar, ukuran 4 x 6 cm (2 inch);
  3. A.R.C ( Alient Resident Certificate ) asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;
  4. Pas photo berwarna berlatar belakang warna putih empat lembar + CD file photonya, ukuran 4 x 6 cm (2 inch);
  5. Surat bukti kehilangan paspor dari imigrasi setempat yang asli;
  6. Iklan di Koran Taiwan selama 1 (satu) hari yang asli;
  7. Sidik ibu jari dan tanda tangan di formulir permohonan.

  • Prosedur pembuatan paspor anak:
    Dengan syarat-syarat yang diperlukan sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir permohonan (Perdim 14);
  2. Surat lahir anak yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan sudah disahkan di pengadilan Taiwan;
  3. Surat nikah;
  4. Surat lahir Bapak / Ibu;
  5. KTP Bapak / Ibu;
  6. ARC Bapak/Ibu;
  7. Kartu keluarga Ibu ( untuk Ibu W.N Taiwan ).

  • Prosedur perubahan alamat didalam paspor::
    Dengan syarat-syarat yang diperlukan sebagai berikut :
  1. Mengisi formulir
  2. Paspor asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;
  3. A.R.C ( Alient Resident Certificate ) asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;
  • Prosedur lapor diri:
    Dengan syarat-syarat yang diperlukan sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir
  2. Paspor asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;

Joomlart