| PROSEDUR TETAP (PROTAP) PELAYANAN IMIGRASI DAN KEKONSULERAN PADA BIDANG IMIGRASI DI KDEI TAIPEI |
Waktu Penyerahan / Pengambilan Dokumen
Pagi : Jam 9.30 AM – 11.30 AM
Siang : Jam 13.30 PM – 15.00 PM
-
Mengisi formulir permohonan (Perdim 14);
-
Paspor asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;
-
A.R.C ( Alient Resident Certificate ) asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;
-
Pas photo berwarna berlatar belakang warna putih empat lembar + CD file photonya, ukuran 4 x 6 cm (2 inch).
-
Sidik ibu jari dan tanda tangan di formulir permohonan.
- Prosedur perpanjangan paspor (Umum/TKI):
Dengan syarat-syarat yang diperlukan sebagai berikut :
-
Mengisi formulir permohonan (Perdim 14);
-
Paspor asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;
-
A.R.C ( Alient Resident Certificate ) asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;
-
Pas photo berwarna berlatar belakang warna putih empat lembar, ukuran 4 x 6 cm (2 inch);
-
Sidik ibu jari dan tanda tangan di formulir permohonan.
- Prosedur penggantian paspor hilang:
Dengan syarat-syarat yang diperlukan sebagai berikut :
-
Mengisi formulir permohonan (Perdim 14);
-
Photo copy paspor 1 (satu) lembar, ukuran 4 x 6 cm (2 inch);
-
A.R.C ( Alient Resident Certificate ) asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;
-
Pas photo berwarna berlatar belakang warna putih empat lembar + CD file photonya, ukuran 4 x 6 cm (2 inch);
-
Surat bukti kehilangan paspor dari imigrasi setempat yang asli;
-
Iklan di Koran Taiwan selama 1 (satu) hari yang asli;
- Sidik ibu jari dan tanda tangan di formulir permohonan.
- Prosedur pembuatan paspor anak:
Dengan syarat-syarat yang diperlukan sebagai berikut :
-
Mengisi formulir permohonan (Perdim 14);
-
Surat lahir anak yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan sudah disahkan di pengadilan Taiwan;
-
Surat nikah;
-
Surat lahir Bapak / Ibu;
-
KTP Bapak / Ibu;
-
ARC Bapak/Ibu;
-
Kartu keluarga Ibu ( untuk Ibu W.N Taiwan ).
- Prosedur perubahan alamat didalam paspor::
Dengan syarat-syarat yang diperlukan sebagai berikut :
- Mengisi formulir
- Paspor asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;
- A.R.C ( Alient Resident Certificate ) asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;
- Prosedur lapor diri:
Dengan syarat-syarat yang diperlukan sebagai berikut :
-
Mengisi formulir
-
Paspor asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;