A. SERAT NILON
Bidang Perdagangan KDEI memfasilitasi mediasi sengketa perdagangan antara perusahaan GooDeer di Taiwan dengan CV Global Fortune Perkasa di Indonesia, dimana GooDeer menerima pesanan produk (waste nylon yarn) yang dianggap tidak sesuai dengan jenis produk awal. Setelah mendengar keluhan dari GooDeer, Bidang Perdagangan berupaya untuk menjembatani permasalahan tersebut melalui media surat dan komunikasi langsung. Keputusan akhir yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah pengembalian sebagian dari uang pesanan tersebut, dan saat ini kedua belah pihak berada dalam posisi penandatangan surat persetujuan penyelesaian sengketa.
B. PERMEN DAN GULA MERAH
Bidang Perdagangan menerima surat pemberitahuan dari Departemen Kesehatan Taiwan mengenai impor produk gula merah dan permen asal Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan Departemen Kesehatan Taiwan karena mengandung bahan pemutih yang melebihi standar yang ditentukan dan pewarna buatan yang tidak diijinkan.
Bidang Perdagangan melakukan kunjungan ke Food & Drug Administration (FDA) – DOH untuk mendapat penjelasan lebih rinci, dan dijelaskan bahwa sejak bulan Januari 2009 sd. Maret 2010 terdapat 5 transaksi gula merah dan 7 transaksi permen asal Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan DOH Taiwan.
Untuk mengantisipasi agar hal serupa tidak lagi terjadi di masa yang akan datang, Departemen Kesehatan Taiwan menghimbau agar pihak terkait di Indonesia dapat menyediakan rencana perbaikan (improvement plan) yang meliputi: sistem investigasi, kontrol dan evaluasi BPOM terhadap produk gula merah dan permen tersebut, hasil pengawasan BPOM terhadap ekspor, quality control dari produk yang bersangkutan, langkah-langkah preventif, informasi tentang lembaga sertifikasi kesehatan (Health Certificate) yang disahkan oleh BPOM termasuk laboratorium nasional/internasional lain di Indonesia, daftar eksportir gula merah dan permen yang telah memperoleh ijin dari pemerintah Indonesia.
BPOM telah memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut dan menjelaskan bahwa regulasi dan persyaratan keamanan, mutu dan nilai gizi produk olahan seperti permen mengacu kepada persyaratan internsaional dan Codex Alimentarius. Produk pangan olahan yang diekspor/impor lazimnya dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, anatar lain: Helath Certificate / Free Sales Certificate dan sertifikat analis. Saat ini BPOM sedang melakukan investigasi lebih lanjut termasuk pengambilan sample untuk pengujian laboratorium dan koordinasi dengan sektor terkait lainnya.
















