KDEI-Taipei.org

Kebijakan Dagang Taiwan

E-mail Cetak PDF
Indeks Artikel
Kebijakan Dagang Taiwan
Bea Cukai
Larangan Impor
Ekspor
Semua Halaman

1. Impor

Informasi Penyelesaian Impor Umum (Bea Cukai)

Proses penyelesaian dengan sistim elektronik Bea Cukai

  • Untuk mengurangi langkah-langkah penanganan dengan dokumen yang banyak dan mempercepat pergerakan pengapalan internasional.
  • Untuk menyimpan database dari informasi; nomer importir; penunjukan broker; nama perusahaan; dan nomor telepon, dokumen pengapalan air way bill data; pajak dan  pungutan pengapalan.
  • Menentukan kemasan untuk ditulis "cleared”, dikirim ke truk pengiriman dengan cepat.
  • Terdapat 6 pelabuhan masuk Taiwan, namun hanya satu pelaguhan untuk pengiriman cepat. Semua kapal masuk Taiwan harus diperlakukan berdasarkan ISPM 15. (http://members.wto.org/crnattachments/2008/sps/TPKM/08_1572_00_e.pdf)

Dokumen impor

a.  Commercial invoice (F.O.B., C&F, or C.I.F. value; insurance; freight).
b.  Bill of lading atau Airway Bill, Packing list, dan Certificate of Origin, sertifikat karantina.
c.  Semua nomor peti kemas dan tanda pengapalan pada setiap kemasan harus diperlihatkan.
d.  Nomor pada peti kemas atau sekelompok tanda pada sebuah pengapalan untuk produk beragam tidak diijinkan.

Ketentuan Bea Cukai

Barang yang dikapalkan harus memiliki nilai dan deskripsi. Kewajiban Bea Cukai ditentukan berdasarkan pada ongkos pengiriman dan asuransi (CIF).

Bea Import

Ad valorem, specific, or selective basis (Department of Customs Administration of the Ministry of Finance) dengan standar Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Tarif Impor the Republic of China (Taiwan) telah diubah bbrp kali sejak 1985: 75% menjadi 30% in 1985. Tingkat tarif nominal rata-rata 8.25 %; tingkat efektif rata-rata 3.25% saat ini.

Antidumping

Diterapkan pada sepatu dan handuk impor dari "Made in China".



Joomlart