Pada 4 Mei 2012, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei telah menerima pengaduan dari Murthofiah yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia dengan No. paspor AM 716666. Permasalah yang dihadapi adalah PPTKIS yang memberangkatan yang bersangkutan telah mengambil pungutan sebesar 12.000 NTD / orang dari Murthofiah dan enam orang TKI lainnya diluar biaya penempatan. Setelah dilakukan klarifilasi kepada PT. A pada 31 Mei 2012, PT.A telah mengembalikan uang terhadap tujuh orang TKI tersebut.
Setelah selesainya kasus ini, KDEI di Taipei kembali menerima pengaduan dari Lisa Sulistyowati dan delapan orang TKI lainnya yang diberangkatkan oleh PT. A dengan kasus yang sama. Pada awal Juni 2012 di ruang rapat KDEI, pihak PT. A menyatakan masih terdapat beberapa orang yang belum dikembalikan pungutannya. Hal tersebut disampaikan di depan Kepala Bidang Tenaga Kerja KDEI dan disarankan agar apa yang menjadi hak TKI segera dikembalikan. Kemudian pada akhir Juni 2012, PT. A mengirimkan daftar nama-nama TKI yang sudah dikenai pungutan dan rencananya akan dikembalikan secara berangsur-angsur. Jumlah TKI tersebut sebanyak 219 orang. Pengembalian uang tersebut masih dalam proses, mengingat tidak semua TKI dapat dihubungi oleh pihak PT. A. Oleh karena itu, pihak PT. A meminta waktu kurang lebih dua bulan untuk menyelesaikan pengembalian uang tersebut.